Pria di Depok Tewas Ditusuk Gara-Gara Tak Bayar Utang Rp 300 Ribu

Media: Liputan6 | Jurnalis: Dicky Agung Prihanto | Diterbitkan: Diterbitkan 09 Januari 2026, 17:54 WIB

Tersangka penusukan hingga tewas saat berada di Polsek Cimanggis, Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Wartasuaraumat.blogspot.com, Jakarta - Kurang dari 24 jam Polres Metro Depok bersama Polsek Cimanggis, berhasil menangkap tersangka berinisial S yang menusuk korban Dedi Setiawan hingga tewas. Diketahui sebelumnya, korban tewas usai ditusuk di rumahnya di kawasan Cilangkap, Tapos, Depok, Kamis (8/1/2026) malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, Sat Reskrim Polres Metro Depok berkolaborasi dengan unit Reskrim Polsek Cimanggis, telah bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka S. Tersangka sempat melarikan diri namun keberadaannya berhasil dideteksi sehingga berhasil ditangkap.

“Motif dari tersangka S untuk melakukan penganiayaan berat ataupun pembunuhan ini karena kesal utangnya tidak dikembalikan,” ujar Made di Polsek Cimanggis, Jumat (9/1/2026).

Made menjelaskan, sebelum melakukan penusukan tersangka sempat menagih hutang berulang kali kepada korban namun tidak diindahkan korban. Adapun utang korban kepada tersangka sebesar Rp 300 ribu.

“Hutangnya sebesar Rp 300 ribu dan sudah dua kali berhutang,” jelas Made.

Lantaran tersangka saat menagih kepada korban kerap tidak dibayarkan, tersangka datang bersama temannya ke rumah korban. Diliputi amarah, tersangka langsung mencari keberadaan korban dan bertemu di rumah korban.

“Setibanya tersangka S ini di TKP, langsung mendatangi korban dan menusuk bagian punggung korban sampai tembus ke bagian organ vitalnya yaitu jantung,” terang Made.

Mendapatkan tusukan pada organ vital, korban langsung tersungkur dan akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. Berbekal keterangan sejumlah saksi dan petunjuk, akhirnya Polres Metro Depok dan Polsek Cimanggis berhasil menangkap tersangka.

“Tersangka kami tangkap saat berada di rumah sakit masih di kawasan Depok,” ucap Made.

Pisau

Diduga tersangka sudah menyiapkan pisau yang dibawanya sebelum mendatangi rumah korban. Saat disinggung soal keterkaitan teman tersangka saat datang ke rumah korban, polisi menilai teman tersangka tidak ikut terlibat dalam peristiwa penusukan.

“Jadi teman tersangka itu datang karena mengikuti tersangka yang menggunakan sepeda motornya saat datang ke rumah korban,” ungkap Made.

Atas tindakan tersangka menusuk korban hingga tewas, Polres Metro Depok menjerat tersangka dengan Pasal 458 KUHP dan atau pasal 469 ayat 2 dan atau pasal 468 ayat 2 KUHP. Selain itu, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 468 KUHP.

“Ancaman hukuman kepada tersangka maksimal selama 15 tahun penjara,” tegas Made.

Ditusuk

Sebelumnya, Seorang pria bernama Dedi Setiawan, tewas setelah ditusuk saat tertidur di rumahnya di kawasan Cilangkap, Tapos, Depok, Kamis (8/1/2026) malam. Polisi kini memburu pelaku penusukan yang identitasnya masih belum diketahui.

Ketua RT setempat, Euis Siti Saldah, mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab kejadian tersebut. Namun, setelah mendapat informasi bahwa korban mengalami luka tusuk, ia langsung mendatangi rumah korban.

“Saya pegang nadinya memang sudah lemah dan tepuk-tepuk pipinya sudah tidak respons,” ujar Euis, Jumat (9/1/2026).

Melihat kondisi korban yang semakin melemah, Euis meminta warga untuk segera membawa korban ke RSUD ASA guna mendapatkan pertolongan medis. Namun, ia tidak mengetahui pasti motif penusukan tersebut.

“Yang tahu persis dua orang temannya. Posisi korban saat ditemukan sedang telungkup dan terdapat luka tusuk di punggung bagian kiri,” jelas Euis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JPO Sarinah Kembali Dibangun, Pramono Pastikan Pelican Crossing buat Pejalan Kaki Tak Ditutup

Lindungi Keanekaragaman Hayati, Pemerintah Tetapkan Konservasi Perairan Wetar Barat Maluku